top of page
Japanese paratroopers in Palembang

Pasukan terjun payung Jepang mendarat di Palembang, 14 Februari 1942

Invasi Sumatra adalah serangan awal oleh pasukan Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda; berlangsung dari 14 Februari hingga 28 Maret 1942. Invasi tersebut merupakan bagian dari Perang Pasifik di Asia Tenggara selama Perang Dunia II dan menyebabkan penangkapan pulau itu. Invasi Sumatera direncanakan terjadi sebelum invasi Jawa untuk menghancurkan sayap barat sekutu dan untuk memberikan akses ke Jawa.

Bombed oil refinery in Palembang

Pembakaran kilang minyak di palembang, 1942

Sumatra jatuh pada 28 Maret 1942 ketika Mayor Jenderal Belanda R. T. Overakker dengan 2.000 tentara menyerah di dekat kota Kutatjane di Sumatra Utara. Banyak dari tahanan sekutu ini dipaksa oleh Jepang untuk membangun jalur kereta api antara Pekanbaru dan Muaro.

 

Overakker, dan KNIL lainnya, (Tentara Kerajaan Hindia Belanda), perwira di penangkaran, ditembak pada tahun 1945 mengingat kekalahan yang akan datang dari Jepang.

Major General R. T. Overakker

Mayor Jenderal R. T. Overakker adalah seorang Komandan Wilayah KNIL untuk Pulau Sumatra Tengah.

Survei asli oleh Belanda untuk jalur kereta api antara Muaro dan Pekanbaru diperoleh oleh Jepang. Dengan survei-survei ini, serta survei yang dilakukan oleh orang-orang mereka sendiri, Jepang mulai membangun kereta api. Jepang memanfaatkan sejumlah besar tenaga kerja budak yang diperoleh di Jawa serta pow diinternir ketika Hindia Timur jatuh untuk membangun kereta api ini. Setelah dibangun, kereta api ini akan memungkinkan Jepang mengakses pedalaman Sumatra yang kaya sumber daya dan juga kemampuan untuk memindahkan pasukan dan pasokan antar pantai tanpa harus melakukan perjalanan melalui laut yang dijaga ketat oleh kapal perang sekutu dan kapal selam.

5th regiment training barraks_edited.jpg

Barak Pelatihan Insinyur Kereta Api Jepang, Jepang

Orang Jepang yang ditugaskan membangun kereta api adalah orang-orang dari batalion ke-4, insinyur resimen kereta ke-9, serta unit Kereta Api Nasional Jepang (Okamura) khusus. Insinyur kereta api ini telah dikirim dari kereta api Thailand / Burma sesaat sebelum selesai. Resimen hanya terdiri dari 2 kompi, 7 dan 8. Untuk waktu yang singkat, Batalyon 1, resimen rel ke-8 bekerja pada rel yang menuju ke timur dari Muaro. Ini digantikan oleh resimen ke-9 ketika resimen ke-8 dipindahkan ke Filipina. Para insinyur ini bekerja di bawah kendali Angkatan Darat ke-25 Jepang yang berbasis di Bukittingi, Sumatra.

 

Sersan Akira Kani dari perusahaan ke-7 menyatakan "Di sini tugas kami adalah membangun kereta api antara Pekanbaru dan Muaro, yang panjangnya 220 km. Kereta api baru itu harus dihubungkan ke jalur yang ada di Muaro, karena penting untuk memindahkan sumber daya alam dari Sumatra ke Singapura, dan beberapa dari mereka ke Jepang ".

 

Kereta api selesai pada tanggal 15 Agustus 1945. Salah satu insinyur Jepang yang menghadiri upacara penyelesaian adalah Letnan Ken Iwai. Dia menyatakan, "Saya pergi ke titik penghubung, 178 km dari Pekanbaru, di mana upacara sederhana akan diadakan dihadiri oleh beberapa petugas kereta api. Setelah upacara itu kami minum roti panggang dalam gelas-gelas kecil bir Jepang dan kemudian Kolonel Kasamatsu memberi kami alamat pedoman : 'Apa pun perubahan besar yang jatuh ke wilayah Jepang, Anda tidak boleh kecewa.' Dari ini dan beberapa informasi lain yang saya terima, saya kira Jepang kalah, dan perang sudah berakhir. "

 

Pada akhir perang, banyak orang Jepang yang terlibat dengan pendudukan Indonesia dan pembangunan kereta api Pekanbaru hingga Muaro diadili di Medan karena kejahatan perang.

Letjen Moritake Tanabe diadili di Medan

Ditemukan bahwa pendudukan Jepang di Sumatra telah secara sistematis memperlakukan tahanan perang. Penganiayaan ini muncul dari keputusan Angkatan Darat Jepang untuk membangun jalur kereta api yang dapat mengangkut batu bara dan memindahkan pasukan melintasi Sumatera.

 

Gagasan umum di balik dakwaan jaksa penuntut adalah bahwa kematian di kereta api adalah akibat langsung dari penganiayaan kolektif atas pow dan warga sipil oleh Angkatan Darat ke-25 Jepang. Letnan Jenderal Tanabe dan Mayor Jenderal Yahagi, masing-masing komandan dan kepala staf, tidak menaruh minat pada kesehatan dan kesejahteraan para pekerja ini. Juga ditemukan bahwa Jenderal Yamamoto, kepala makanan dan perbekalan tentara, telah gagal memberikan makanan dan pakaian yang cukup kepada para lelaki itu. Yang memperparah hal ini lebih lanjut adalah kegagalan Kolonel Fukaya, perwira medis senior pasukan ke-25, untuk memberikan perawatan yang memadai kepada pow dan warga sipil yang menderita penyakit.

 

Proses persidangan untuk para perwira di atas dimulai pada tanggal 24 November 1948. Diterima sebagai bukti adalah pernyataan tertulis yang disumpah dari mereka yang bekerja di kereta api, serta bukti dari Palang Merah, yang laporannya membahas kesehatan para tahanan sipil yang sakit. melintasi Sumatra.

 

Pada 17 Desember 1948, Tanabe bersama para perwiranya dinyatakan bersalah. Hukuman mati dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 1948 dengan orang-orang diberitahu tentang keputusan ini pada hari berikutnya.

Lt. General Tanabe

Letnan Jenderal Tanabe adalah komandan Angkatan Darat Jepang ke-25 di Asia Tenggara dari tahun 1943. Pada tanggal 30 Desember 1948 ia dijatuhi hukuman mati karena kejahatan perang.

Untuk membaca lebih lanjut tentang Jenderal Tanabe, Klik Di Sini

Mayor Jenderal Nakao Yahagi, kepala staf pasukan ke-25. Pada 30 Desember 1948 dia dijatuhi hukuman mati karena kejahatan perang

Yahagi Nakao
Ryohei Miyazaki

Kapten Ryohei Miyazaki, yang bertanggung jawab atas kamp-kamp di sepanjang jalur kereta api dihukum mati pada 30-05-1948.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Kapten Miyazaki, Klik Di Sini

Di bawah ini adalah daftar nama dan kalimat yang diketahui diberikan setelah perang bagi mereka yang terlibat dalam pembangunan kereta api.

 

  • Jenderal Yamamoto, yang bertanggung jawab atas makanan dan persediaan untuk Angkatan Darat ke-25 dijatuhi hukuman mati pada 30-12-1948

  • Kolonel Fukaya, kepala petugas medis untuk Angkatan Darat ke-25 dijatuhi hukuman mati pada 30-12-1948

  • Letnan Isamu Doi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 30-05-1948.

  • Letnan Susumu Nagai dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada 30-05-1948.

  • Haruyoshi Ishi dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

  • Keji Kusomoto dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara.

  • Petugas staf Masaji Sukigara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 07-08-1948

  • Petugas staf Tori Kasamatsu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada 07-08-1948

 

Karena banyak penjaga yang hanya dikenal dengan nama panggilan mereka, atau mengubah nama mereka setelah kapitulasi Jepang, sulit untuk mengidentifikasi mereka dengan nama. Pada akhirnya orang-orang ini diidentifikasi dalam barisan oleh korban mereka.

 

  • Kiyoshin Kaneki (Blood hound) menerima 7 tahun penjara.

  • Takemitsu Matsuoka menerima 9 tahun penjara.

  • Gido Satayama (Bertus atau Ikan Teri) menerima hukuman penjara 5 tahun.

  • Fukushoku Ohara (Ohara) menerima 10 tahun penjara.

  • Takeo Kawamoto (Dikkie Bigmans atau The fighter fighter) menerima 12 tahun penjara.

  • Moou Kanemoto (putra petani) menerima 6 tahun penjara.

  • Kaen Yanankigawa menerima 5 tahun penjara.

  • Mitsuo Uramoto menerima 7 tahun penjara.

  • Togen Iizumi (Wajah Bayi) menerima 20 tahun penjara.

  • Taizyntu Kamino (Bawal) menerima 7 tahun penjara.

  • Eigyoku Iwamoto (Empat mata) menerima 8 tahun penjara.

  • Shoseki Tanaka (yang bertanggung jawab atas penjaga Korea) menerima 8 tahun penjara.
     

Tidak ada hukuman yang diketahui untuk orang-orang berikut:

  • Nishimura (Komandan Korea).

  • Kobiashi (King Kong).

  • Fuji (Pot Bunga atau Napoleon).

  • Pengawal Korea Takajama (Cross Eye) di kamp 8.

  • Shimamoto (penjaga Korea di kamp 8).

  • Tosaikawa (penjaga Korea di kamp 8).

 

Sekelompok penjaga semi-militer dihukum pada 01-08-1948

 

  • Kejiu Kaneda menerima 5 tahun penjara.

  • Masao Kanemoto menerima 12 tahun penjara.

  • Eikichi Yoshimoto menerima 10 tahun penjara.

  • Nagao Shimamoto menerima 6 tahun penjara.

  • Zaimei Okamura menerima 8 tahun penjara.

  • Yasukumi Wada menerima 7 tahun penjara.

  • Kunchin Matsui menerima 8 tahun penjara.

  • Kessei Yanagawa menerima 14 tahun penjara.

  • Sumihisa Kaneyama menerima 5 tahun penjara.

  • Yukio Matsuyama menerima 12 tahun penjara.

 

Penjaga itu dijuluki Kepala Babi, yang dibenci karena kekejamannya dianiaya oleh harimau saat bertugas di sepanjang rel kereta api dan meninggal karena luka-lukanya.

 

Dipertanyakan berapa banyak dari orang-orang ini yang menyelesaikan hukuman mereka, tetapi semua hukuman mati dilaksanakan.

Letnan Tohji Miura, komandan kelompok Aceh, lolos dari hukuman dan kembali ke Jepang pada 05-05-1946 dari pulau Rempang dekat Singapura. Dia meninggal pada tahun 1975 di Kyoto.

 

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Letnan Miura, Klik Di Sini

bottom of page